Dicopot dari Jabatannya Setelah Surati Kapolri, Ini Penjelasan Brigjen TNI Junior Tumilaar
Brigjen TNI Junior Tumilaar menyadari tindakannya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki risiko.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat tangan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbuntut panjang.
Setelah dilakukan proses klarifikasi, dia kini dinyatakan telah berbuat melawan hukum.
Brigjen TNI Junior Tumilaar pun kin dicopot dari jabatannya.
Menyadari tindakannya
Brigjen TNI Junior Tumilaar menyadari tindakannya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki risiko.
Bahkan, Junior sudah memprediksi bahwa tindakannya itu bisa berdampak terhadap jabatannya.
Namun dia tak menyesali perbuatannya karena menilai yang dilakukan untuk hal yang benar.
"Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya
hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Junior dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesautu yang dikorbankan." ucap Junior menambahkan.
Baca juga: Puspom TNI AD Jelaskan Penyebab Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya
Untuk diketahui, pencopotan Junior terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
Junior mengatakan, boleh-boleh saya Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun, ada tata cara yang harus dilalui.
"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh, tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Junior.
"Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," ujar Junior.
Ganggu solidaritas TNI-Polri?
Junior juga menjawab soal tindakannya yang berpotensi untuk menganggu solidaritas TNI dan Polri.
Junior mengatakan, yang dia lakukan tidak ada hubungannya dengan solidaritas TNI-Polri yang memang sudah solid sejak lama.
Namun, tindakannya itu fokus pada masalah rakyat.
"Kenapa kita khawatir solidaritasnya, itu sudah solid kok. Permasalahan saya bukan solidaritas, ini permasalahan masyarakat lahannya dicaplok, dirampas oleh korporasi. Kita pertanyakan kenapa korporasi melaporkan ke Polri, Polri menanggapi yaitu dilaporkan Babinsa. Kita sudah ada aturannya, aturan dibuat DPR dan dilaksanakan oleh ekskutif dan eksekutif menjalankan, ya dipatuhi. Misalnya tentang peradilan militer," ujar Junior.
Penjelasan Puspom TNI AD
Seperti diberitakan, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah yang membebastugaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Surat tersebut juga memerintahkan agar Junior ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Perintah bebas tugas tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Junior.
"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Dijelaskan Sukotjo, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya.
Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.
Dia kini dimutasi ke staf khusus Kasad.
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas & tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," tukas dia.
Kronologis
Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang viral di media sosial.
Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021.
Disebutkan, surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional. Disebutkan perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.
Adapun Ciputra membantah telah menyerobot lahan milik warga.
"Kami enggak pernah menyerobot, semua sudah dilakukan secara prosedural. Kemudian dia (Ari Tahiru) klaim lagi sekarang dengan menyebarkan video dan yang lainnya dan dibilang kami menyerobot," kata Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Sumber: Kompas.com/Kompas.TV/Tribunnews.com