Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur, DPR: Kedepankan Perlindungan Korban

Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus transparan dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur, DPR: Kedepankan Perlindungan Korban
(TribunTimur/Darul)
IRT asal Luwu Timur, RS, saat mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA  -  Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus transparan dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. 

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) diharapkan segera tuntas untuk mempertegas hak-hak korban.

"Berbagai tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan yang harus segera dihentikan, mengingat dampaknya yang bisa meluas hingga ke masa datang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Kasus Tiga Anak di Luwu Timur Diduga Dirudapaksa Ayah Kandung, Terduga Pelaku Buka Suara

Hal itu disampaikan Lestari menyikapi kasus dugaan rudapaksa tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Menurut Lestari, semua pihak harus mengedepankan transparansi dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Pada kesempatan itu, Rerie, sapaan akrab Lestari menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait kasus dugaan kasus kekerasan seksual di Luwu Timur itu.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, diakui Rerie, memang cukup pelik karena biasanya melibatkan orang-orang dekat di sekitar korban.

Berita Rekomendasi

Karena itu, Rerie yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mendesak semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat mengepankan fakta-fakta secara transparan, agar dihasilkan pengambilan keputusan yang adil dan tepat.

Baca juga: KSP Minta Kapolri Buka Kembali Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Ditangani Polres Luwu Timur

Di sisi lain, tegasnya, proses pembahasan RUU-TPKS yang di dalamnya mengatur hak-hak  korban kekerasan seksual, diharapkan segera tuntas.

"Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan istrumen yang tidak kalah penting agar negara berperan aktif dalam melindungi hak-hak para korban kekerasan seksual, lewat kepastian hukum," jelasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), per Jumat (23/7) terdapat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak.

Dari total kasus kekerasan pada perempuan dan anak, sebanyak 5.198 kasus terjadi di lingkup rumah tangga.

Baca juga: SP3 Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Komisi III DPR Soroti Profesionalisme Polres Luwu Timur

Tingginya jumlah kasus dan kendala dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, menurut Rerie, seharusnya mendorong para legislator di parlemen segera menyepakati RUU-TPKS, yang tengah dibahas saat ini.

Rerie berharap, para pemangku kepentingan di pusat dan daerah meningkatkan komitmennya dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di tanah air.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas