Kabareskrim Tanggapi Laporan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Mau Diapakan Bila Faktanya Tidak Ada?
Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan penghentian penyelidikan kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah sesuai prosedur.
Agus menyampaikan penghentian penyelidikan itu setelah penyidik Polri melakukan visum et repertum kepada ketiga anak yang diduga telah menjadi korban pencabulan dari ayah kandungnya sendiri.
Lagipula, kata Agus, proses penyelidikan yang dilakukan Polri selama ini didampingi oleh pihak KPAI.
Hasilnya tidak ditemukan dugaan pencabulan seperti yang dilaporkan oleh sang Ibu.
"Kalau hasil visum dan KPAI sudah mendampingi dan tidak ditemukan sesuai keterangan Ibu atau mantan Istri yang dilaporkan. Mau diapakan bila faktanya gak ada? Itu penjelasan Pak Kapolda dan Direktur Krimum," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur, DPR hingga Istana Angkat Bicara
Namun demikian, Agus menuturkan pihaknya juga telah menurunkan Biro Wassidik Bareskrim Polri ke Polda Sulawesi Selatan untuk dapat melakukan asistensi terkait detail penyelidikan yang telah dilakukan Polres Luwu Timur.
"Iya, Biro Wassidik Bareskrim Polri asistensi untuk cek (ke Polda Sulsel)," tukasnya.
Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun
Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.
Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.