Kompolnas Usulkan Korban Ajukan Praperadilan Soal SP3 Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa'
Kompolnas menyarankan agar korban kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait penghentian penyelidikan yan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menyarankan agar korban kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Luwu Timur.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan nantinya pengadilan yang akan menilai sah atau tidaknya mengenai keputusan penghentian penyelidikan kasus tersebut.
"Saran kami, agar pelapor atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan, agar hakim praperadilan dapat memutuskan sah atau tidaknya SP3. Praperadilan itu upaya hukum yang dapat dibuat untuk men-challenge polisi," kata Poengky saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).
Poengky menuturkan jika nantinya majelis hakim memutuskan untuk membuka kembali penyelidikan, maka Polri diminta harus mentaati keputusan pengadilan tersebut.
"Jika hakim praperadilan menyatakan SP3 sah, berarti kasus ini tidak akan dibuka kembali. Tetapi jika hakim praperadilan menyatakan SP3 tidak sah, maka berarti penyidik wajib membuka kembali kasus ini," tukasnya.
Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.
Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.
Baca juga: AJI Kecam Polres Luwu Timur Stempel Hoaks Laporan Investigasi Kasus Tiga Anak Saya Diperkosa
Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.
Penyelidikan Telah Sesuai SOP
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses penyelidikan Polres Luwu Timur soal kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Sejauh ini, apa yang telah dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Rusdi menjelaskan penyidik telah melakukan proses penyelidikan kasus tersebut.
Ia menyebut pihaknya tidak menemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.
"Semua proses kan telah dilalui. Penyidik melakukan penyelidikan hasil, hasil penyelidikan digelar dan ternyata hasilnya yang telah disampaikan seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya masih membuka kemungkinan jika memang ada pihak yang memiliki bukti baru untuk menyikapi penyelidikan Polri.
"Tentunya apabila memang ada hal-hal di luar daripada SOP yang harus dilakukan anggota ya akan dikoreksi tindakan itu," tukasnya.
Polri Tanggapi Tagar #PercumaLaporPolisi
Polri angkat bicara soal viralnya tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat viral di media sosial. Hal tersebut menyusul penutupan penyelidikan kasus 'tiga anak saya diperkosa' yang sempat viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya membantah banyak mengabaikan pengusutan kasus yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.
"Banyak diabaikan datanya dari mana dulu? yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan Kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya di proses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Rusdi menyampaikan pelaporan yang terkait dugaan pelecehan seksual dan pencabulan harus didasari oleh alat bukti. Jika ada unsur tindak pidana, pihaknya pastikan memproses kasus tersebut secara hukum.
"Ketika memang didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada suatu tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti. Tetapi ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut," tukasnya.