Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Irjen Napoleon Berulah Lagi, Diduga Ancam Tommy Sumardi, Kini akan Dipindah ke Cipinang

Berikut ini kronologi Irjen Napoleon Bonaparte kembali berulah. Ia disebut-sebut mengancam akan membunuh Tommy Sumardi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kronologi Irjen Napoleon Berulah Lagi, Diduga Ancam Tommy Sumardi, Kini akan Dipindah ke Cipinang
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, kembali berulah.

Ia diketahui mengancam terpidana kasus Djoko Tjandra lainnya, Tommy Sumardi.

Dilansir Tribunnews, Irjen Napoleon disebut-sebut mengancam Tommy untuk membuat sebuah rekaman yang membicarakan seputar kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Rekaman yang beredar luas tersebut telah dibenarkan kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor.

Dion mengatakan percakapan dalam rekaman memang berlangsung di Rutan Bareskrim Polri.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Polri Ungkap M Kece Buat Surat Permintaan Maaf Kepada Napoleon Karena Takut Dianiaya Lagi

Baca juga: IPW Nilai Napoleon Sengaja Terus Buat Ulah agar Kasus Penganiayaan M Kece Tidak Diteruskan

Namun, soal kapan percakapan itu berlangsung, Dion tidak mengetahuinya.

"Iya (rekaman itu benar), persisnya lupa. Karena kita gak punya rekaman."

BERITA TERKAIT

"Kurang lebih dulu (Tommy) didikte seperti itu," kata Dion saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut, Dion mengungkapkan kliennya mengikuti percakapan karena berada di bawah tekanan.

Karena itu, Tommy berbicara sesuai keingingan Irjen Napoleon.

"(Tommy) curiga sih direkam. Tapi biar selamat ikut aja sesuai perintah. Dia di bawah tekanan."

"Daripada digebuk, bukan cuma digebuk dia jawab, Pak Tommy oh ini daripada saya dibunuh, katanya. Saya ikutin aja mau dia (Irjen Napoleon)” jelasnya.

Lebih lanjut, Dion menyebut Irjen Napoleon masih memiliki pengaruh kuat di Rutan Bareskrim Polri, meski berstatus sebagai tahanan.

Sebagai contohnya, ungkap Dion, adalah kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

“Kalian lihatkan bagaimana Muhammad Kece digebukin di dalam penjara. Dia punya bintang 2, seragam bintang dua."

Baca juga: Bareskrim Tunggu Izin MA Untuk Periksa Napoleon Sebagai Tersangka di Kasus Penganiayaan Kece

Baca juga: Propam Pastikan Usut Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Napoleon Terkait Kasus Penganiayaan M Kece

"Dia berkuasa dalam penjara, polisi-polisi semua enggak ada yang berani ama dia. Waktu itu (Tommy) dibawa ke bawah situ dia didikte, disuruh, kamu ngomong begini ya. Gitu lah,” jelasnya.

Terkait hal ini, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan pihaknya telah berencana memindahkan Irjen Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri.

"Tahanan hakim (Napoleon) sedang kita koordinasi untuk dipindahkan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021), dilansir Tribunnews.

"Dipindahkannya ke Lapas Cipinang," tandasnya.

Seperti diketahui, rekaman yang berisikan percakapan tentang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, beredar.

Rekaman berdurasi sekitar satu menit beredar dengan dua versi, disensor maupun tidak.

Diduga, pria yang terlibat percakapan dalam rekaman itu adalah Irjen Napoleon, Tommy Sumardi, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Tommy Diminta Lapor

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (6/10/2021).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (6/10/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Mengutip Tribunnews, Polri meminta agar Tommy Sumardi melapor dugaan kasus ancaman pembunuhan yang dialaminya.

"Sekarang gini, kepada siapapun, yang merasa hak-haknya dilanggar."

"Laporkan saja kepada kepolisian, aparat penegak hukum agar nanti aparat hukum yang akan menyelesaikan masalah itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Bareskrim Punya 4 Alat Bukti Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece

Baca juga: Tommy Sumardi Diduga Diancam Dibunuh oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Ini Kata Polri 

Rusdi mengungkapkan, sel tahanan Tommy dan Irjen Napoleon memang berdekatan.

Karena itu, Rusdi menegaskan, jika Tommy merasa diintimidasi agar melapor ke kepolisian,

"Ya (selnya berdekatan). Masih dalam satu blok. Merasa diintimidasi dan sebagainya laporkan saja."

"Pasti dari kepolisian akan menindaklanjuti itu semua," ungkapnya.

IPW Sebut Irjen Napoleon Ingin Selamatkan Diri

Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai Irjen Napoleon Bonaparte sengaja berulah lagi untuk mendapatkan simpati publik.

Tak hanya itu, menurut Sugeng, Irjen Napoleon tengah berusaha menyelamatkan diri dengan membawa nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rekamannya.

Seperti diketahui, dalam rekaman satu menit yang beredar, Irjen Napoleon, Tommy Sumardi, dan Brigjen Brigjen Prasetijo Utomo, menyebut nama Listyo saat membahas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Pengangkatan isu tersebut, terlihat disengaja setelah dua kali Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri."

"Pertama, saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka Muhammad Kace dengan kotoran manusia dan yang kedua yaitu mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang," beber Sugeng dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021), dilansir Tribunnews.

Baca juga: Buat Ulah Lagi, Kabareskrim Siap Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

Baca juga: Fakta Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Sempat Hendak Diselesaikan Damai Hingga Pengaruhi Saksi

"Kalau dicontohkan, seumpama seorang yang sedang tenggelam, Napoleon Bonaparte berusaha menyelamatkan diri memegang ranting apapun agar dirinya tidak tenggelam."

"Padahal isu-isu yang diangkat tersebut, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya," tambahnya.

Ia pun mengatakan, rekaman Irjen Napoleon yang menyebut nama Listyo Sigit, hanyalah sebatas isu dan tidak akan pernah menjadi fakta hukum.

"Bila memang Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetijo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas