Perludem: Otoritas Penetapan Jadwal Pemilu ada di Tangan KPU
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menyoroti dinamika terkait penetapan jadwal Pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menyoroti dinamika terkait penetapan jadwal Pemilu 2024.
Di mana hingga saat ini DPR dan pemerintah belum menyepakati jadwal Pemilu 2024.
Titi mengingatkan bahwa sesuai aturan otoritas yang menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau kita rujuk kepada aturan formal yang ada sebenarnya KPU itu punya otoritas untuk memutuskan soal hari, tanggal dan waktu pemungutan suara diputuskan dalam bentuk keputusan KPU," kata Titi dalam diskusi daring bertajuk 'Jadwal Rumit Pemilu 2024', Sabtu (9/10/2021).
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mengusulkan Pemilu digelar pada 15 Mei 2024.
Usulan tersebut berbeda dari KPU yang menyarankan Pemilu dihelat pada 21 Februari 2024.
Titi mengatakan, KPU perlu mendengarkan pandangan atau persepektif mengenai usulan jadwal Pemilu, baik itu dari pemerintah maupun DPR RI. Namun, keputusan akhir berada di KPU.
Baca juga: PAN Sesalkan Pemerintah tak Komunikasi dengan Parpol Sebelum Usul Pemilu Digelar 15 Mei 2024
"Kalau saya ikuti (pemilu) dari tahun 1999 usulan, itu pasti ada tetapi dalam ruang-ruang tertutup karena memang KPU ini bukan berarti mandiri menetapkan hari tanggal dan waktu pemungutan suara, dia dilarang atau tidak mendengrkan dari pemerintah, DPR," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Titi dinamika penetapan jadwal Pemilu baru kali ini terjadi lantaran seolah-olah ada dua kutub yang berbeda.
Namun yang pasti, Titi menegaskan KPU pasti telah memiliki pertimbangan sendiri dalam hal menentukan jadwal pemilu.
"Jangan lupa juga KPU sudah punya rambu-rambu dan paling memahami teknis kepemiluan. karena siklus pemilu itu bukan hanya tahapan pemilu, ada pra pemilu, di situ aturan dirancang dann pemerintah serta DPR sudah memutuskan tak mengubah UU Pemilu dan Pilkada," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.