Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AKSES cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cair Oktober 2021

Segera akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos PKH tahap 4 yang cair Oktober 2021.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in AKSES cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cair Oktober 2021
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Ini cara cek penerima bansos PKH tahap 4 yang cair Oktober 2021, segera akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek penerima bansos PKH tahap 4 melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, satu di antaranya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id: Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2021, Berikut Kategori Penerimanya

Baca juga: 5 Kabupaten di Jateng Dapat Tambahan Bansos Tunai untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

Tujuan Bansos PKH:

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

Rekomendasi Untuk Anda

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

- Mengurangi kemiskinan;

- Inklusi keuangan.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan).

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas