Cara Mengubah Data e-KTP, Ini Nomor Layanan yang Bisa Dihubungi
Anda ingin mengubah data pada E-KTP? Simak cara serta nomor layanan yang bisa dihubungi
Penulis:
Faishal Arkan
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP merupakan identitas resmi yang dimiliki seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Kevalidan suatu data diri merupakan hal yang sangat penting dan mutlak bagi masyarakat.
Dengan benar atau validnya suatu data, masyarakat bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik.
Begitu pula dengan data-data yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Baca juga: Penyebab Gagal Cairkan Insentif Prakerja & Cara Sambungkan E-Wallet di Dashboard www.prakerja.go.id
Baca juga: Perekaman KTP-el Pemula di Kota Yogyakarta Belum Bisa Dilakukan, Tunggu PTM
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Oleh karena itu, apabila Anda ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya.
Hal tersebut, dikarenakan pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali jika hilang/rusak.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Selanjutnya, pada ayat 9, disebutkan penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Dalam praktik dan realitanya, saat membuat e-KTP, masyarakat melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait.
Baca juga: Ingin Mengubah Data di KTP? Simak Caranya Berikut Ini
Baca juga: KTP Bisa Jadi NPWP, Tunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Jumat Pekan Ini
Oleh karena itu, mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP.
Anda tak perlu melakukan perekaman ulang.
Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang tidak akan bisa berubah seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.
Akan tetapi, ada juga data yang bisa berubah, seperti status kawin dan domisili.
Lalu, bagaimana cara mengubah data pada e-KTP?
Baca juga: KTP Bisa Jadi NPWP, Tunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Jumat Pekan Ini
Baca juga: Komisi II Apresiasi Kinerja dan Kualitas Pelayanan e-KTP di Kota Bekasi
Cara Mengurus Perubahan Data e-KTP
Pada dasarnya, saat akan mengurus perubahan data pada e-KTP, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Dilansir Indonesia.go.id, berikut cara mengurus data dalam KTP, di antaranya:
1. Silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Kemudian, siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, di antaranya:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, apabila ingin menambahkan gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
3. Serahkan beberapa syarat yang dibutuhkan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Nomor Layanan yang Bisa Dihubungi
Dikutip dari Instagram Kemenkominfo, terdapat beberapa nomor layanan yang bisa dihubungi untuk membantu Anda mengubah data pada e-KTP.
Jika masyarakat ingin mengubah data pada e-KTP, bisa menghubungi Dukcapil untuk informasi lebih lanjut dengan nomor 1500537.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi salah satu nomor di bawah ini untuk informaasi lebih lanjut mengenai perubahan data e-KTP:
- 0811-1902-4156
- 0811-1902-4157
- 0811-1902-4158
- 0811-1902-4159
- 0811-1902-4160
- 0811-1902-4161
- 0811-1902-4162
- 0811-1902-4163
- 0811-1902-4164
- 0811-1902-4165
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya
(Tribunnews.com/Arkan)
Baca tanpa iklan