Daftar Besaran Gaji PPPK Golongan I hingga XVII, Tunjangan, Hak Perlindungan, dan Hak Cuti
Berikut ini daftar besaran gaji PPPK Golongan I hingga XVII serta daftar tunjangan, hak perlindungan, dan hak cuti.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji, tunjangan, dan hak yang diperoleh peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos Seleksi Kompetensi tahap I.
Pengumuman kelolosan PPPK Guru Tahap I resmi diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem, mengumumkan kelolosan tersebut dalam kanal YouTube Kemendikbud RI pada hari yang sama.
Adapun formasi yang disediakan oleh pemerintah pusat sejumlah 1.002.616.
Sementara formasi yang disepakati oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat hanya 506.202 atau 53,7 persen dari jumlah yang disediakan.
Kemudian, formasi yang dilamar sekitar 64 persen dari total formasi, yaitu 322.665 formasi.
Masih ada 36 persen formasi kosong dengan rincian jumlah 183.587 formasi.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat aturan hak, tunjangan, dan gaji yang diperoleh mereka yang akan diangkat menjadi PPPK.
Selengkapnya, simak rincian gaji, tunjangan, dan hak yang yang diperoleh PPPK berikut ini.
Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap II, Kesempatan Terbuka bagi Peserta yang Tidak Lolos Tahap I
Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Adapun rinciannya berikut ini:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Baca tanpa iklan