Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kondisi Pandemi Sudah Lebih Baik, Hidayat Nur Wahid Protes Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid angkat bicara terkait libur Maulid Nabi yang digeser oleh pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kondisi Pandemi Sudah Lebih Baik, Hidayat Nur Wahid Protes Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser
Humas MPR RI
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid 

3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:

a. dilaksanakan di ruang terbuka;

b. apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang;

c. peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar; dan

d. pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

Rekomendasi Untuk Anda

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

d. menyediakan cadangan masker medis;

e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

f. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

g. kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

i. melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan;

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas