POPULER NASIONAL M Kace Minta Maaf pada Irjen Napoleon | Kata Hamdan soal Gugatan Kubu Moeldoko
Berita populer nasional Tribunnews: Muhammad Kace minta maaf pada Irjen Napoleon Bonaparte lewat surat, Hamdan Zoelva tanggapi gugatan kubu Moeldoko.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Diketahui, surat permintaan maaf itu dibuat lantaran Kace takut kembali dipukuli oleh Irjen Napoleon saat berada di tahanan.
Namun, Rusdi menegaskan, walaupun Kace meminta maaf, ia tetap tidak melakukan pencabutan laporan atas penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon.
Sehingga, kasus penganiayaan ini masih akan berjalan dan diproses oleh penyidik.
"Permintaan maaf dari yang bersangkutan tetapi tidak melakukan pencabutan laporan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik," kata Rusdi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
3. Kata Hamdan Zoelva soal Gugatan Kubu Moeldoko
Perseturuan antara kubu KSP Moeldoko dengan tim Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) demi mengambil alih Partai Demokrat terus bergulir.
Seperti diketahui, kubu Moeldoko menggandeng advokat terkenal, Yusril Ihza Mahendra, untuk menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020, dengan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Syarief Hasan: Pelaksanaan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Demokratis
Baca juga: Usulkan KLB Lagi, Hencky Nilai Demokrat akan Besar Jika Lepas dari Dinasti Politik Cikeas
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, menyebut gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke MA aneh.
Dikatakannya, dalam gugatan kubu Moeldoko menjadikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pihak termohon.
Padahal, menurut Hamdan, semestinya pihak Demokrat yang menjadi termohon karena sebagai pembuat AD/ART partai.
4. Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Dicopot dari Jabatannya
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) membebastugaskan alias mencopot Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka setelah menyurati Kapolri.
Jenderal bintang satu itu diindikasikan melanggar hukum disiplin dan pelanggaran hukum pidana militer.