Akta Kelahiran dan KK Hilang? Cetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri di dukcapil.kemendagri.go.id
Simak inilah cara cetak akta kelahiran, kartu keluarga (KK) hingga dokumen kependudukan lainnya secara mandiri, segera akses dukcapil.kemendagri.go.id
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cetak akta kelahiran, kartu keluarga (KK) hingga dokumen kependudukan lainnya secara mandiri.
Saat ini, masyarakat tak perlu lagi bersusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Dikutip dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.
Untuk mencetaknya, masyarakat perlu menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Jadi tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan.
Baca juga: Cara Print Akta, KK, dan Data Kependudukan yang Hilang, Akses www.dukcapil.kemendagri.go.id
Baca juga: Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan
Adapun langkah-langkah untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri, sebagai berikut:
1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.