Bersedia Dicopot dari Jabatan, Brigjen Junior Tumilaar: Kalau Tidak, Nanti Disebut Melawan Perintah
Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku menerima dicopot dari jabatannya setelah surati Kapolri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
![Bersedia Dicopot dari Jabatan, Brigjen Junior Tumilaar: Kalau Tidak, Nanti Disebut Melawan Perintah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kolase-brigjen-junior.jpg)
Dicopot dari Jabatan
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, mengatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar dinyatakan telah melawan hukum.
"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya dalam keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Sabtu (9/10/2021).
Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Atas sanksi yang diberikan kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.
Baca juga: Dicopot dari Jabatannya Setelah Surati Kapolri, Ini Penjelasan Brigjen TNI Junior Tumilaar
Baca juga: Puspom TNI AD Jelaskan Penyebab Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya
Selanjutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dimutasi ke Staf Khusus Kasad.
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ungkap Sukotjo.
Surat Terbuka untuk Kapolri
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, awalnya Brigjen TNI Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang viral di media sosial.
Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021 lalu.
Surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.
Dia menyebutkan, para Babinsa merupakan bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Baca juga: Polda Sulut Jawab Surat Brigjen TNI Junior yang Minta Babinsa Tidak Diperiksa di Polresta Manado
Baca juga: Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Dicopot dari Jabatannya Setelah Surati Kapolri
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional.
Disebutkan, perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.
Sementara itu, pihak Ciputra membantah telah menyerobot lahan milik warga.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.