Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Print Akta, KK, dan Data Kependudukan yang Hilang, Akses www.dukcapil.kemendagri.go.id

Berikut adalah cara print akta, KK hingga data kependudukan lainnya yang hilang, akses www.dukcapil.kemendagri.go.id

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Print Akta, KK, dan Data Kependudukan yang Hilang, Akses www.dukcapil.kemendagri.go.id
Freepik
Ilustrasi - Berikut adalah cara print akta, KK hingga data kependudukan lainnya yang hilang, akses www.dukcapil.kemendagri.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Tentunya layanan ini memudahkan masyarakat yang kehilangan dokumen penting.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Baca juga: 2 Fitur Terbaru Prakerja di www.prakerja.go.id, Ada Riwayat Insentif hingga Rekomendasi Pelatihan

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara Mencetak Mandiri

Berita Rekomendasi

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store;

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.

Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF);

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya;

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat;

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas