Dua Kali Jumpa Wartawan, Azis Syamsuddin yang Diperiksa KPK Pilih Tutup Mulut
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merampungkan pemeriksaannya di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merampungkan pemeriksaannya di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) sore.
Politikus Partai Golkar itu diperiksa selama hampir tiga jam.
Azis yang masuk ke gedung Merah Putih sekira pukul 12.00 WIB memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
Begitu keluar dari markas KPK pukul 15.06 WIB, Azis Syamsuddin yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK juga kembali bungkam begitu wartawan mencecar dirinya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hari ini merupakan pemeriksaan perdana Azis Syamsuddin pasca menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan KPK.
Azis diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Bungkam Saat Ditanya Dugaan Orang Dalam di KPK yang Kerap Membantunya
Ali enggan merinci apa yang akan digali tim penyidik dari Azis Syamsuddin.
Dia berjanji akan menyampaikan informasi pemeriksaan terhadap Azis setelah yang bersangkutan rampung menjalani pemeriksaan.
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif COVID-19.
Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif COVID-19. Alhasil Azis dijemput paksa.