LPSK Siap Beri Perlindungan Kembali, Ibu dan 3 Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka kembali jika Ibu serta 3 anak korban dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, meminta perlindungan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka kembali jika Ibu serta 3 anak korban dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, meminta perlindungan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, pihaknya sebenarmya telah mengikuti kasus tersebut sejak tahun 2019, lalu.
Bahkan, kata Edwin, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada Ibu dan 3 anak tersebut.
"Kami perlindungan itu diberikan dalam kontek proses hukum, jadi kami di 2020 itu kalau enggak salah yang menghentikan ya, karena proses hukumnya memang sudah dihentikan. Tapi di 2019 kami enggak berhenti, kami tetap proses," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).
"Yaa kami terbuka saja, kalah korban membutuhkan kami terbuka saja memberikan perlindungan," tambahnya.
Edwin menambahkan, bahwa pihaknya mendapati bahwa Ibu korban tak percaya terhadap hasil penyidikan serta psikologis dari penyidik Polri.
Sehingga, sang Ibu korban meragukan profesionalisme dari penyidik tersebut.
Baca juga: Kekerasan Anak Terus Terulang, LPSK Desak Polri Usut Lagi Kasus Dugaan Rudapaksa di Luwu Timur
"Tapi juga ada informasi kami peroleh bahwa ada keterangan psikologis yang lain, yang menyatakan bahwa ada tanda-tanda trauma, dan juga diceritakan 3 anak itu. Memang adanya informasi yang pertanyaan apakah hasil visum yang dikeluarkan, yang dilakukan penyidik benar atau tidak, valid atau tidak," ucap Edwin.
Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun. Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.
Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur. Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.
Kapolres jemput bukti baru
Penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2019 masih menjadi sorotan.
Usai kasus ini kembali mengemuka setelah penyelidikannya dihentikan, Kepolisian resor Luwu Timur mendatangi rumah RS, pelapor atau ibu dari 3 orang anak yang diduga menjadi korban.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengatakan kunjungannya ini dalam rangka menjemput bukti baru pelapor.
Bukti baru itu diketahui setelah informasi yang beredar di media sosial bahwa pelapor memiliki bukti-bukti, namun bukti baru yang dimaksud belum diserahkan pelapor.
“Pada Jumat (8/10/2021) kemarin kami mendatangi rumah RS. Di sana kami berbincang-bincang dan menyampaikan ke RS bahwa kalau memang ada bukti-bukti baru yang dimiliki kami akan melakukan upaya penyelidikan di kemudian hari,” kata Silvester, Sabtu (9/10/2021).
Silvester menambahkan bahwa penyelidikan yang saat telah menjadi atensi khusus oleh Polri.
Kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara serius sehingga pihaknya mempersilahkan RS untuk menyerahkan bukti-bukti baru.
Baca juga: UPDATE Dugaan Pencabulan di Luwu Timur, Kapolres Temui Ibu Korban hingga Polri Terjunkan Tim Khusus
“Kami menunggu bukti-bukti yang akan disampaikan oleh ibu RS, dari percakapan kami dengan RS bahwa bukti tersebut akan dibawa pada hari Selasa (12/10/2021) pekan depan. Jadi kami tunggu seperti apa bukti-buktinya agar segera bisa diproses bagaimana apakah ini bisa dijadikan bukti untuk upaya penyelidikan kedepannya,” kata Silvester.
Atas kunjungannya kemarin, Silvester mengatakan RS sangat senang karena mendapatkan perhatian dari kepolisian.
Terlebih Polres Luwu Timur mengedepankan azas profesionalitas untuk melakukan penyelidikan atas informasi temuan bukti baru kasus ini.
“Saat berbicara dengannya, RS sangat percaya atas penyampaian kami bahwa Polri tetap menjunjung azas profesionalitas dalam melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan setiap tindak pidana dan ini kita tahu bersama bahwa ini adalah kasus anak yang sangat menjadi perhatian publik sehingga kami tidak bisa melakukan upaya penyelidikan yang serampangan atau tidak serius,” kata Silvester.
Istana angkat bicara
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ade Irfan Pulungan ikut menyoroti kasus dugaan pencabulan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ade mendesak kepolisian untuk membuka kembali proses penyelidikan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung tiga anak tersebut.
Ade juga meminta jangan ada satu pihak pun yang berani membela pelaku kekerasan kepada anak.
Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur akan Serahkan Bukti Baru Selasa Depan
"Jangan ada satu orang pun yang punya keinginan untuk melakukan pembelaan terhadap pelaku pedofilia atau kekerasan terhadap anak."
"Makanya ini yang kami desak kepada kepolisian untuk membuka kembali kasus ini," kata Ade, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (10/10/2021).
Ade menyampaikan, istana turut berkonsentrasi untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak.
Menurutnya, fokus istana adalah melindungi anak-anak dari hal-hal yang mengancam keselamatannya, baik secara fisik maupun mental.
"Membuka kembali kasus ini artinya konsentrasi dari negara dari istana jangan ada perlakuan yang tidak adil terhadap kejahatan yang korbannya anak-anak."
"Jadi kita harus benar-benar fokus melindungi anak dari aspek-aspek kegiatan yang mengancam anak," jelas Ade.
Baca juga: Kabareskrim Tanggapi Laporan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Mau Diapakan Bila Faktanya Tidak Ada?
Ade juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang hukuman kekerasan seksual terhadap anak.
Artinya, tidak hanya berkonsentrasi pada perlindungan anak, Istana juga ikut menyoroti soal hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Pemerintah sangat concern jika ada kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak, apalagi terjadi di anak-anak, karena anak ini masa depan bangsa," jelas Ade. (*)