Mahkamah Agung Gelar Sidang Tingkat Kasasi Perkara Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab, Hari ini
Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Senin (11/10/2021) ini.
Agenda sidang tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
"Iya dijadwalkan, nanti diinformasikan kalau sudah putus," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/10/2021).
Diketahui kubu Rizieq Shihab melayangkan kasasi untuk perkara kerumunan di Petamburan dan perkara berita bohong atas kasus hasil swab test di RS UMMI, Bogor.
Jika merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tingkat kasasi yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, untuk perkara kerumunan di Petamburan Rizieq sudah tidak lagi ditahan.
Sedangkan untuk perkara penyabaran berita bohong hasil swab testnya sudah dalam tahap kasasi dan Andi menyebut, MA masih menyiapkan majelis hakimnya.
"Hanya yang diputus PT/PN 8 bulan (perkara Petamburan). Yang satu (perkara RS UMMI) belum terbentuk majelisnya," beber Andi.
Baca juga: Eks Ketum FPI Bebas, Ajak Doakan Rizieq Shihab hingga Mengaku Bakal Kembali Dakwah
Dikutip dari laman Mahkamah Agung sampai saat ini hanya tercantum perkara dengan Nomor Register 3705 K/PID.SUS/2021 atas Nomor Perkara pada Pengadilan TK 1 yakni 221/Pid.Sus/2021/PN JKT Tim yang merupakan perkara kerumunan di Petamburan.
Sidang tingkat kasasi dalam laman tersebut dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku pemohon kepada termohon Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Dengan susunan hakim P1 Desnayeti; Hakim P2 Soesilo; dan Hakim P3 H. Suhadi.
Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya akan menjalani sidang tingkat kasasi untuk perkara berita bohong RS UMMI.
"Iya benar (hari ini sidang tingkat kasasi), untuk perkara RS UMMI," kata Ichwan.
Dia memastikan untuk perkara kerumunan di Petamburan bukan pihaknya yang mengajukan kasasi, melainkan jaksa penuntut umum.
Terlebih untuk perkara kerumunan tersebut majelis PT DKI Jakarta telah menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang berarti Rizieq harus ditahan selama 8 bulan.
Jika dihitung, masa tahanan Rizieq untuk perkara ini sudah selesai.
Bahkan untuk terdakwa lain dalam perkara ini yakni kelima mantan pimpinan FPI sudah dibebaskan pada Rabu (6/10/2021) kemarin.
"Dan klien kami sebagian kan sudah keluar (eks lima pimpinan FPI) kemarin kyai Sobri dan kawan-kawan itu kasus Kerumunan Petamburan Acara Maulid," ucap Ichwan.
Dirinya menegaskan kalau kasasi yang dilakukan tim kuasa hukum Rizieq Shihab tinggal menunggu putusan untuk kasus berita bohong atas hasil swab test di RS UMMI.
Rencananya kata Ichwan, sidang putusan untuk tingkat kasasi itu akan dijadwalkan pada hari ini.
"Sedangkan kasus RS UMMI itu kita ajukan kasasi dari PH dan infonya hari ini akan di gelar sidangnya di MA," tukasnya.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Habib Rizieq Tak Suruh Eks Panglima Laskar FPI Bantu Aniaya M Kece
"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini maka, terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga mencakup vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini.
Kedua terdakwa itu yakni Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.
Sehingga terhadap vonis PT DKI Jakarta maka Rizieq tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan Hanif Alattas, dan Andi Tatat dihukum satu tahun penjara.
Kuasa Hukum ajukan Kasasi
Atas vonis banding tersebut, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara swab test RS UMMI, Bogor.
"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) tidak masuk akal," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi wartawan, Senin (30/8/2021).
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus swab test yang dibesar-besarkan.
Sebab dirinya menilai, pasal yang menjerat Rizieq Shihab itu ada unsur politiknya.
"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.
Tak hanya itu, kata dia, dalam perkara ini juga Rizieq sengaja dibatasi perannya hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai.
"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.
Sementara, anggota kuasa hukum Rizieq lainnya yakni, Aziz Yanuar mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI keluar secara resmi.
Saat ini, kata dia, yang dilakukan pihaknya masih bersabar menunggu salinan resmi itu.
"Alhamdulillah apapun putusannya, kita tetap bersabar menunggu resminya dari PT DKI Jakarta ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz.