Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya

Guru Supriyani akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya
Tribun Sultra
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 


TRIBUNNEWS.COM, KONSEL - Guru Supriyani akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Ia terbukti tidak bersalah setelah dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim mantan Kanit Intel Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel menganiaya anak mereka berinisial D murid Supriyani di SDN 1 Baito.

Hakim juga meminta satu ikat sapu ijuk yang menjadi barang bukti dikembalikan kepda pemilik yang juga saksi yaitu Lilis Darlina.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Supriyani, Doa Bersama Gagal Digelar

Sapu ijuk tersebut yang dijadikan pelapor sebagai alat bukti Supriyani untuk memukul D, akan tetapi para saksi menyatakan bahwa guru honorer ini tidak memukulnya. 

Sedangkan bukti lainnya adalah satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani istri dari Wibowo Hasyim yang juga pelapor.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano saat membacakan sidang menyatakan bahwa Supriyani guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan apa yang dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Berita Rekomendasi

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Hakim menyatakan pengadilan membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Stevie dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa pengadilan akan memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Baca juga: Jelang Pembacaan Vonis, Supriyani Gagal Gelar Doa Bersama, Tersandung Izin

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.

Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.(*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas