Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya
Guru Supriyani akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Editor: Hendra Gunawan
Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, sidang tersebut berlangsung di ruangan Kartika PN Andoolo.
Terdakwa Supriyani menghadiri sidang putusan didampingi tim kuasa hukumnya yang dikomandoi Andri Darmawan, terlihat sudah siap mendengarkan putusan majelis hakim.
Selain kuasa hukum, Supriyani juga didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.
Sementara Supriyani terlihat memakai jilbab hitam dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.
Diketahui, Sidang ini akan berlangsung sekira pukul 09:30 WITA. (Samsul/Muhammad Israjab)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Detik-detik Sidang Putusan Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan Sultra