Nasib Mantan Pegawai yang Dipecat KPK: Jualan Nasgor, Bertani hingga Abu-abu Terima Tawaran Polri
Berikut kabar terbaru terkait nasib 57 KPK yang diberhentikan secara terhormat karena tidak lulus TWK.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah kabar terbaru terkait nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan secara terhormat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Setelah tidak bekerja di KPK, beberapa pegawai memilih untuk berdagang.
Informasi ini dibenarkan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang juga termasuk dalam daftar 57 pegawai tak lulus TWK.
Dari data yang diperoleh Yudi, ia menyebut setidaknya ada tujuh rekannya yang dipecat dari lembaga antirasuah memilih untuk berdagang.
Mayoritas mereka, memilih untuk berdagang makanan. Mulai dari dagang nasi goreng hingga makanan ringan alias cemilan.
"Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," ujar Yudi Purnomo saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (11/10/2021).
Yudi menjabarkan, satu di antara tujuh rekannya yang kini berdagang adalah mantan fungsional Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak.
Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, memilih untuk berjualan nasi goreng.
Menurut Yudi, Tigor berjualan nasi goreng di daerah rumahnya.
Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea.
Ninis, sapaan karib Anissa, membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen.
Baca juga: Soal Perekrutan ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Masih Abu-abu
Baca juga: Dipecat dari KPK, Eks Pegawai Pilih Jualan Nasi Goreng, Polri Tetap Buka Pintu Rekrutmen
Kemudian, lanjut Yudi, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi Panji Prianggoro berjualan Empal Gentong serta masakan matang.
Selanjutnya, mantan Biro Humas KPK Ita Khoiriyah alias Tata berdagang berbagai kue.
Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana juga turut berdagang dengan nama produk seDAPurku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.