Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Gugat AD/ART PD Era AHY Tak Aneh
Pernyataaan Yusril Ihza Mahendra menyikapi pernyataan kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum empat kader PD mengatakan tidak ada yang aneh dengan permohononan judical review (JR) terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parta Demokrat.
Diketahui Yusril merupakan kuasa hukum dari empat Partai Demokrat yang saat ini sudah dipecat.
Pernyataaan Yusril Ihza Mahendra menyikapi pernyataan kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva.
Hamdan Zoelva sebelumnya menilai permohonan Judicial Review formil dan materil yang diajukan empat kader Partai Demokrat (PD) merupakan permohonan yang aneh.
Keanehan itu dikarenakan pihak yang dijadikan Termohon dalam judical riview adalah Menkumham, bukan Partai Demokrat.
Baca juga: Pendiri Demokrat: Bukan Moeldoko Dibalik Judicial Review dan Beri Dana Gaet Yusril, Tapi Kader AHY
Hamdan Zoelva beralasan pihak yang paling signifikan didengar keterangannya dalam uji formil dan materil itu seharunya pihak yang membuat peraturan itu.
Karenanya, DPP Partai Demokrat kubu AHY memohon kepada MA agar menjadi 'Pihak Terkait' dalam perkara dengan alasan mereka merasa sebagai pihak yang signifikan dimintai keterangan soal pembuatan AD/ART.
Menurut Yusril aneh atau tidak anehnya permohonan itu tergantung kedalaman analisis pengacara yang ditunjuk Partai Demokrat untuk menangani perkara itu.
"Kalau analisisnya sambil lalu tentu terlihat aneh. Tetapi kalau dianlisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh. Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri. Yang kami uji bukan AD/ART PD ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020," ujar Yusril, dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).
"AD perubahan itu bukan produk DPP partai manapun termasuk Partai Demokrat. Sesuai UU Parpol, yang berwenang merubah AD/ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020," imbuhnya.
Baca juga: Tunjuk Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Kubu Moeldoko: Supaya Politik Dinasti Tak Mendominasi
Dikatakan Yusri, memang DPP partai berhak dan berwenang mewakili partai ke luar dan ke dalam, sebagaimana halnya Direksi Perseroan Terbatas berhak melakukan hal yang sama.
Namun kewenangan itu tidak menyangkut perubahan anggaran dasar.
Dia menjelaskan bahwa di partai kewenangan itu ada pada Kongres atau Muktamar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.