Akses dan Perizinan Pengguna Perangkat serta Perolehan Pengumpulan Data Aplikasi PeduliLindungi
PeduliLindungi merupakan aplikasi resmi pemerintah Indonesia untuk menangani pandemi Covid 19 di Indonesia
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sementara itu, PeduliLindungi hanya mengumpulkan data perangkat dan informasi untuk menjalankan layanan.
Baca juga: Fitur Scan QR Code PeduliLindungi Akan Terintegrasi di 50 Aplikasi, Apa Saja?
Data perangkat dan informasi yang dikumpulkan PeduliLindungi adalah:
1. Informasi guna kebutuhan Registrasi
Untuk dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengguna dapat membuat akun PeduliLindungi agar bisa menggunakan fitur dan berpartisipasi dalam contact tracing.
2. Informasi dan data perangkat
PeduliLindungi akan menyimpan informasi perangkat berdasarkan perjalanan pengguna selama aplikasi sudah terunduh.
Seperti: lokasi geografis, pada saat kontak dengan pasien Covid 19 terjadi dan durasi selama kontak terjadi.
PeduliLindungi akan menyimpan informasi atau akses saat menggunakan aplikasi, seperti user Id saat registrasi dan akses kamera, galeri serta files.
Adapun penjelasan mengenai lokasi geografis, akses pada perangkat, photo media dan file, sebagai berikut:
- Lokasi geografis: PeduliLindungi akan menggunakan informasi menggunakan mengenai lokasi pengguna.
Saat menggunakan aplikasi atau tidak, untuk menyediakan layanan mengenai informasi lokasi zona terdampak sesuai dengan acuan yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Akses pada perangkat: PeduliLindungi hanya akan meminta izin akses untuk menggunakan kamera, galeri, dan files saat melakukan perubahan foto profil;
mengunduh sertifikat dan menggunakan dokumen guna melengkapi pengisian Elktronic-Helath Alert card (e-HAC)
Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.