Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Jadwal & Alur Seleksi Kompetensi II PPPK Guru, Dimulai 24 Oktober 2021

Berikut jadwal dan alur Seleksi Kompetensi II PPPK Guru yang akan dimulai pada 24 Oktober 2021.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berikut Jadwal & Alur Seleksi Kompetensi II PPPK Guru, Dimulai 24 Oktober 2021
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Sejumlah peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mengikuti tahapan sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di Telkom University, Jalan Telekomunikasi, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Baart, Senin (20/9/2021). SKD CASN Kabupaten Bandung 2021 yang diselenggarakan dari 17 - 23 September tersebut diikuti 8.562 peserta yang akan memperebutkan 490 formasi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru yang akan dimulai pada 24 Oktober 2021.

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi pada tahap pertama maka diberi kesempatan untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Peraturan tersebut juga telah tertuang pada surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Terkait jadwal, seleksi kompetensi tahap kedua PPPK Guru akan dimulai pada 24 Oktober 2021 dengan kegiatan yang diselenggarakan adalah pengumuman dan pemilihan formasi.

Baca juga: Putri Nia Daniaty Benarkan Pakai ATM Suami untuk Transaksi dalam Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Baca juga: Siapa Saja Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap 2? Berikut Perhitungan Peluang untuk Lolos

Masa penyelenggaran kegiatan tersebut berakhir pada 30 Oktober 2021.

Selain itu terdapat pula alur untuk pengumuman serta pemilihan formasi seleksi tahap II bagi pelamar.

Berikut adalah alurnya dikutip dari sscasn.bkn.go.id.

Berita Rekomendasi

Alur Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021

1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian.

3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama melaksanakan ujian seleksi tahap kedua.

4. Panitia akan mengumumkan hasil ujian seleksi tahap kedua.

5. Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah terkait hasil ujian seleksi tahap kedua.

6. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dimana hal tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas