Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut ini tahapan membuat SKCK secara online maupun offline, disertai dengan dokumen atau berkas yang dibutuhkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Berikut persyaratan, dokumen yang dibutuhkan dan tahapan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online maupun offline. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi untuk menjelaskan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal pada masing-masing individu.

SKCK secara resmi diterbitan oleh Kepolisian Republik Indonesa (Polri).

Saat ini SKCK menjadi syarat wajib untuk beberapa instansi dalam hal kelengkapan dokumen untuk lamaran pekerjaan.

SKCK tersebut digunakan sebagai referensi atau pertimbangan suatu instansi tempat bekerja dalam hal pengambilan keputuasan untuk diterima atau tidaknya pelamar.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Lalu dokumen apa saja yang dibutuhkan? dan bagaimana tahapan membuat SKCK secara offline maupun online?

Baca juga: Untuk Apa Membuat SKCK ?

Berita Rekomendasi

Baca juga: Kemenpan RB Pastikan Pembuatan SKCK, SIM, SPKT di Kepolisian Tetap Berjalan

Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK ((polri.go.id))

A. Persyaratan dan Dokumen yang dibutuhkan

Dikutip dari skck.polri.go.id, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk warga yang akan membuat SKCK baik Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA), yakni:

1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan menunjukan KTP asli;

- Fotokopi Paspor;

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

- Fotokopi Akta kelahiran/ Kenal Lahir;

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

-  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, pada foto tidak memakai aksesoris wajah apapun, tampak muka dengan jelas, dan untuk pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.

2. WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA tersebut.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI);

- Fotokopi Paspor;

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMENAKER RI);

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian;

-  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, pada foto tidak memakai aksesoris wajah apapun, tampak muka dengan jelas, dan untuk pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.

Baca juga: Kemenpan RB Beri 6 Catatan Perbaikan Untuk Unit Pelayanan SIM dan SKCK

B. Membuat SKCK secara Online dan Offline

Dilansir Indonesia.go.id, terdapat dua cara yang bisa dilakukan dalam pembuatan SKCK, di antaranya: 

1. Membuat SKCK secara online

a. Berkas yang dibutuhkan

Berikut berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi dalam pembuatan SKCK secara online, di antaranya:

- Scan KTP asli atau tanda pengenal lainnya.

- Scan Kartu Keluarga asli.

- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

- Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).

- Scan paspor bagi WNI yang akan pergi keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.

b. Tahapan Pembuatan SKCK online

Terdapat beberapa tahapan dalam membuat SKCK secara online, di antaranya:

- Akses website skck.polri.go.id Pilih menu formulir online SKCK, klik Next Step.

- Selanjutnya, pemohon akan diarahkan pada menu pengisian data pribadi, seperti Nama, NIK, wilayah Polres, serta bagian terakhir yakni perintah untuk mengupload foto.

- Kemudian, pemohon diminta mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, hingga nama saudara kandung.

- Tahap selanjutnya yakni, pemohon diminta mengisi data pendidikan yang mencakup nama sekolah, kota, dan tahun lulus sekolah. 

- Pada tahap ini, terdapat kotak dialog pertanyaan seperti apakah pemohon pernah terlibat tindak pidana kriminal atau tidak, jangan lupa isi terlebih dahulu sebelum klik Next/Selanjutnya.

- Lalu, pemohon diminta mengisi dengan jujur mengenai tujuan pembuatan SKCK, misal untuk kepeluan pekerjaaan, pendidikan, ataupun keperluan lainnya.

- Pastikan pemohon sudah mengisi sebelum Klik Next.

- Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai, pemohon bisa klik "Kirim Data" untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.

- Kemudian, pemohon akan memperoleh kode atau nomor registrasi yang selanjutnya dibawa ke loket Polres/Polsek, untuk ditukarka dengan SKCK yang asli.

2. Membuat SKCK secara Offline

Pemohon bisa membuat SKCK di Polsek atau polres sesuai domisili masing-masing.

Baik untuk keperluan atau kepentingan kelengkapan administrasi CPNS, melamar pekerjaan, dan pembuatan visa, pelamar bisa datang ke Polres, bukan Polsek.

Selanjutnya, bagi pemohon yang membuat SKCK baru dan belum memiliki rumus sidik jari, bisa membuat terlebih dahulu di Polres bagian rekam sumus sidik jari.

Setelah proses sidik jari sudah selesai dilakukan, pemohon lulu mengumpulkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan lalu membayar uang penerbitan SKCK di loket.

Biaya pembuatan SKCK atau perpanjangan baik di Polres maupun Polsek yakni Rp30.000. 

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas