Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut ini tahapan membuat SKCK secara online maupun offline, disertai dengan dokumen atau berkas yang dibutuhkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Berikut persyaratan, dokumen yang dibutuhkan dan tahapan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online maupun offline. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi untuk menjelaskan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal pada masing-masing individu.

SKCK secara resmi diterbitan oleh Kepolisian Republik Indonesa (Polri).

Saat ini SKCK menjadi syarat wajib untuk beberapa instansi dalam hal kelengkapan dokumen untuk lamaran pekerjaan.

SKCK tersebut digunakan sebagai referensi atau pertimbangan suatu instansi tempat bekerja dalam hal pengambilan keputuasan untuk diterima atau tidaknya pelamar.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Lalu dokumen apa saja yang dibutuhkan? dan bagaimana tahapan membuat SKCK secara offline maupun online?

Baca juga: Untuk Apa Membuat SKCK ?

Berita Rekomendasi

Baca juga: Kemenpan RB Pastikan Pembuatan SKCK, SIM, SPKT di Kepolisian Tetap Berjalan

Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK ((polri.go.id))

A. Persyaratan dan Dokumen yang dibutuhkan

Dikutip dari skck.polri.go.id, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk warga yang akan membuat SKCK baik Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA), yakni:

1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan menunjukan KTP asli;

- Fotokopi Paspor;

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas