Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut ini tahapan membuat SKCK secara online maupun offline, disertai dengan dokumen atau berkas yang dibutuhkan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
- Pada tahap ini, terdapat kotak dialog pertanyaan seperti apakah pemohon pernah terlibat tindak pidana kriminal atau tidak, jangan lupa isi terlebih dahulu sebelum klik Next/Selanjutnya.
- Lalu, pemohon diminta mengisi dengan jujur mengenai tujuan pembuatan SKCK, misal untuk kepeluan pekerjaaan, pendidikan, ataupun keperluan lainnya.
- Pastikan pemohon sudah mengisi sebelum Klik Next.
- Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai, pemohon bisa klik "Kirim Data" untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
- Kemudian, pemohon akan memperoleh kode atau nomor registrasi yang selanjutnya dibawa ke loket Polres/Polsek, untuk ditukarka dengan SKCK yang asli.
2. Membuat SKCK secara Offline
Pemohon bisa membuat SKCK di Polsek atau polres sesuai domisili masing-masing.
Baik untuk keperluan atau kepentingan kelengkapan administrasi CPNS, melamar pekerjaan, dan pembuatan visa, pelamar bisa datang ke Polres, bukan Polsek.
Selanjutnya, bagi pemohon yang membuat SKCK baru dan belum memiliki rumus sidik jari, bisa membuat terlebih dahulu di Polres bagian rekam sumus sidik jari.
Setelah proses sidik jari sudah selesai dilakukan, pemohon lulu mengumpulkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan lalu membayar uang penerbitan SKCK di loket.
Biaya pembuatan SKCK atau perpanjangan baik di Polres maupun Polsek yakni Rp30.000.
(Tribunnews.com/Arkan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.