Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut ini tahapan membuat SKCK secara online maupun offline, disertai dengan dokumen atau berkas yang dibutuhkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Berikut persyaratan, dokumen yang dibutuhkan dan tahapan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online maupun offline. 

- Pada tahap ini, terdapat kotak dialog pertanyaan seperti apakah pemohon pernah terlibat tindak pidana kriminal atau tidak, jangan lupa isi terlebih dahulu sebelum klik Next/Selanjutnya.

- Lalu, pemohon diminta mengisi dengan jujur mengenai tujuan pembuatan SKCK, misal untuk kepeluan pekerjaaan, pendidikan, ataupun keperluan lainnya.

- Pastikan pemohon sudah mengisi sebelum Klik Next.

- Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai, pemohon bisa klik "Kirim Data" untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.

- Kemudian, pemohon akan memperoleh kode atau nomor registrasi yang selanjutnya dibawa ke loket Polres/Polsek, untuk ditukarka dengan SKCK yang asli.

2. Membuat SKCK secara Offline

Pemohon bisa membuat SKCK di Polsek atau polres sesuai domisili masing-masing.

BERITA REKOMENDASI

Baik untuk keperluan atau kepentingan kelengkapan administrasi CPNS, melamar pekerjaan, dan pembuatan visa, pelamar bisa datang ke Polres, bukan Polsek.

Selanjutnya, bagi pemohon yang membuat SKCK baru dan belum memiliki rumus sidik jari, bisa membuat terlebih dahulu di Polres bagian rekam sumus sidik jari.

Setelah proses sidik jari sudah selesai dilakukan, pemohon lulu mengumpulkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan lalu membayar uang penerbitan SKCK di loket.

Biaya pembuatan SKCK atau perpanjangan baik di Polres maupun Polsek yakni Rp30.000. 

(Tribunnews.com/Arkan)


Berita lainnya seputar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas