Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut ini tahapan membuat SKCK secara online maupun offline, disertai dengan dokumen atau berkas yang dibutuhkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Berikut persyaratan, dokumen yang dibutuhkan dan tahapan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online maupun offline. 

1. Membuat SKCK secara online

a. Berkas yang dibutuhkan

Berikut berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi dalam pembuatan SKCK secara online, di antaranya:

- Scan KTP asli atau tanda pengenal lainnya.

- Scan Kartu Keluarga asli.

- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

- Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).

BERITA TERKAIT

- Scan paspor bagi WNI yang akan pergi keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.

b. Tahapan Pembuatan SKCK online

Terdapat beberapa tahapan dalam membuat SKCK secara online, di antaranya:

- Akses website skck.polri.go.id Pilih menu formulir online SKCK, klik Next Step.

- Selanjutnya, pemohon akan diarahkan pada menu pengisian data pribadi, seperti Nama, NIK, wilayah Polres, serta bagian terakhir yakni perintah untuk mengupload foto.

- Kemudian, pemohon diminta mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, hingga nama saudara kandung.

- Tahap selanjutnya yakni, pemohon diminta mengisi data pendidikan yang mencakup nama sekolah, kota, dan tahun lulus sekolah. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas