Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Kriteria Penerimanya

Cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di bsu.kemnaker.go.id, BSU senilai Rp 1 juta diberikan khusus kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Kriteria Penerimanya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang BSU - Cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di bsu.kemnaker.go.id, BSU senilai Rp 1 juta diberikan khusu kepada pekerja yang memenuhi syarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Subsidi gaji merupakan satu di antara berbagai program bantuan yang disalurkan pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ekonomi para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua kali, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.

Jadi setiap pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta, yaitu untuk dua bulan sekaligus, yang diberikan secara penuh tanpa ada potongan biaya apapun.

Berikut kriteria menjadi penerima BSU 2021:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

Berita Rekomendasi

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha.

Bantuan subsidi gaji akan disalurkan dan dicairkan melalui rekening bank Himbara.

Bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan rekening bank Himbara oleh pihak Kemnaker.

Baca juga: AKSES kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bisa via WhatsApp, Ini Syaratnya

Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan Oktober 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Cek Status Bantuan Subsidi Gaji:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas