Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus 88 Masih Koordinasi dengan Kejagung untuk Limpahkan Berkas Munarman Agar Segera Disidangkan

Densus 88 Antiteror Polri masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk melimpahkan eks sekretaris umum FPI Munarman

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Densus 88 Masih Koordinasi dengan Kejagung untuk Limpahkan Berkas Munarman Agar Segera Disidangkan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk melimpahkan eks sekretaris umum FPI Munarman untuk segera disidangkan dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Kabag Penum Divisi Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih belum mengetahui perihal jadwal pelimpahan tahap II Munarman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih dikoordinasikan antara penyidik Densus dengan Jampidum Dir Terorisme dan Lintas Negara," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Pasca koordinasi tersebut, ia menyampaikan pihaknya baru akan segera menyerahkan Munarman kepada JPU.

"Nanti setelah itu akan dilaksanakan," tukasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara eks Sekretaris Umum FPI Munarman dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme telah dinyatakan lengkap. 

Berita Rekomendasi

Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung RI juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri.

Dia meminta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Densus 88 Segera Serahkan Munarman untuk Jalani Sidang Kasus Dugaan Terorisme

Nantinya, perkara ini nanti akan ditimbang JPU apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas