Hari Museum Nasional 12 Oktober: Jenis Museum dan Syarat Berdirinya Museum
Berikut penjelasan mengenai jenis museum dan syarat berdirinya museum.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis museum dan syarat berdirinya museum.
Hari Museum Nasional diperingati setiap 12 Oktober.
Sejarah Hari Museum Nasional ditetapkan berdasarkan penyelenggaraan Musyawarah Museum se-Indonesia (MMI) yang pertama di Yogyakarta pada tahun 1962.
Musyawarah Museum Indonesia yang pertama dihadiri sekitar 40 orang, yang terdiri dari unsur pimpinan dan tokoh museum, pemerhati, dan pecinta museum.
Baca juga: Hari Museum Nasional 12 Oktober: Sejarah dan Profil Bapak Permuseuman Indonesia, M Amir Sutaarga
Acara tersebut juga dihadiri oleh Drs. Moh. Amir Sutaarga yang dikenal sebagai Bapak Permuseuman Indonesia.
Kegiatan tersebut menghasilkan sejumlah resolusi penting yang menjadi tonggak sejarah museum di Indonesia.
Terdapat sepuluh resolusi MMI pertama yang menjadi landasan kerja pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan museum di Indonesia.
Sepuluh resolusi ini dinilai sangat kuat historisnya bagi kemajuan permuseuman di Indonesia.
Permuseuman Indonesia pun berkembang seiring dengan berjalannya waktu.
Namun, didirikannya museum pun tetap harus memperhatikan beberapa aspek penting.
Contoh kecilnya yaitu dilihat dari jenis museum dan syarat berdirinya museum.
Apakah museum yang didirikan sudah memenuhi syarat tersebut?
Berikut ulasan singkat mengenai jenis museum dan syarat berdirinya museum, dikutip dari kemenparekraf.go.id:
Jenis-jenis museum
Berdasarkan koleksinya, jenis museum dapat dibagi menjadi dua jenis museum, antara lain:
- Museum umum dengan koleksi yang terdiri dari kumpulan bukti material manusia dan lingkungannya yang berkaitan dengan berbagai cabang seni, disiplin ilmu, dan teknologi.
- Museum khusus yaitu museum dengan koleksi terdiri dari kumpulan bukti material manusia atau lingkungannya yang berkaitan dengan satu cabang seni, cabang ilmu, atau satu cabang teknologi.
Berdasarkan kedudukannya, jenis museum dibagi menjadi tiga jenis:
- Museum nasional;
- Museum propinsi;
- Museum lokal.
Berdasarkan penyelenggaraannya, jenis museum dibagi menjadi dua jenis:
- Museum pemerintah;
- Museum swasta.
Syarat berdirinya museum
Adapun persyaratan berdirinya sebuah museum adalah:
1. Lokasi museum
Lokasi museum harus strategis dan sehat.
Maksud dari strategis dan sehat adalah tidak terpolusi dan bukan daerah yang berlumpur/tanah rawa.
2. Bangunan museum
Bangunan museum dapat berupa bangunan baru atau memanfaatkan gedung lama.
Bangunan tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip konservasi agar koleksi museum tetap lestari.
Bangunan museum minimal dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Bangunan pokok (pameran tetap, pameran temporer, auditorium, kantor, laboratorium konservasi, perpustakaan, bengkel preparasi, dan ruang penyimpanan koleksi)
- Bangunan penunjang (pos keamanan, museum shop, tiket box, toilet, lobby, dan tempat parker).
3. Koleksi
Koleksi menjadi syarat mutlak dan roh dari sebuah museum.
Syarat koleksi di dalam museum adalah sebagai berikut:
- Mempunyai nilai sejarah dan nilai-nilai ilmiah (termasuk nilai estetika);
- Harus diterangkan asal-usulnya secara historis, geografis dan fungsinya;
- Harus dapat dijadikan monumen jika benda tersebut berbentuk bangunan yang berarti juga mengandung nilai sejarah;
- Dapat diidentifikasikan mengenai bentuk, tipe, gaya, fungsi, makna, asal secara historis dan geografis, genus (untuk biologis), atau periodenya (dalam geologi, khususnya untuk benda alam);
- Harus dapat dijadikan dokumen apabila benda itu berbentuk dokumen dan dapat dijadikan bukti bagi penelitian ilmiah;
- Harus merupakan benda yang asli, bukan tiruan;
- Harus merupakan benda yang memiliki nilai keindahan (master piece);
- Harus merupakan benda yang unik, yaitu tidak ada duanya.
4. Peralatan museum
Museum harus memiliki sarana dan prasarana museum yang berkaitan erat dengan kegiatan pelestarian, seperti vitrin, sarana perawatan koleksi (AC, dehumidifier, dll.), pengamanan (CCTV, alarm system, dll.), lampu, label, dan lain-lain.
5. Organisasi dan ketenagaan
Pendirian museum sebaiknya ditetapkan secara hukum.
Museum harus memiliki organisasi dan ketenagaan di museum, yang sekurang-kurangnya terdiri dari kepala museum, bagian administrasi, pengelola koleksi (kurator), bagian konservasi (perawatan), bagian penyajian (preparasi), bagian pelayanan masyarakat dan bimbingan edukasi, serta pengelola perpustakaan.
6. Sumber dana tetap
Museum harus memiliki sumber dana tetap dalam penyelenggaraan dan pengelolaan museum.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)