Hari Museum Nasional 12 Oktober: Jenis Museum dan Syarat Berdirinya Museum
Berikut penjelasan mengenai jenis museum dan syarat berdirinya museum.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis museum dan syarat berdirinya museum.
Hari Museum Nasional diperingati setiap 12 Oktober.
Sejarah Hari Museum Nasional ditetapkan berdasarkan penyelenggaraan Musyawarah Museum se-Indonesia (MMI) yang pertama di Yogyakarta pada tahun 1962.
Musyawarah Museum Indonesia yang pertama dihadiri sekitar 40 orang, yang terdiri dari unsur pimpinan dan tokoh museum, pemerhati, dan pecinta museum.
Baca juga: Hari Museum Nasional 12 Oktober: Sejarah dan Profil Bapak Permuseuman Indonesia, M Amir Sutaarga
Acara tersebut juga dihadiri oleh Drs. Moh. Amir Sutaarga yang dikenal sebagai Bapak Permuseuman Indonesia.
Kegiatan tersebut menghasilkan sejumlah resolusi penting yang menjadi tonggak sejarah museum di Indonesia.
Terdapat sepuluh resolusi MMI pertama yang menjadi landasan kerja pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan museum di Indonesia.
Sepuluh resolusi ini dinilai sangat kuat historisnya bagi kemajuan permuseuman di Indonesia.
Permuseuman Indonesia pun berkembang seiring dengan berjalannya waktu.
Namun, didirikannya museum pun tetap harus memperhatikan beberapa aspek penting.
Contoh kecilnya yaitu dilihat dari jenis museum dan syarat berdirinya museum.
Apakah museum yang didirikan sudah memenuhi syarat tersebut?
Berikut ulasan singkat mengenai jenis museum dan syarat berdirinya museum, dikutip dari kemenparekraf.go.id:
Jenis-jenis museum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.