Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Terakhir Melakukan Sanggahan Hasil PPPK Guru Tahap 1, Berikut Ketentuan Sanggah

Peserta seleksi PPPK dapat melakukan sanggah hasil seleksi apabila hasil tersebut dinilai tidak sesuai. Berikut cara melakukan sanggahan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hari Terakhir Melakukan Sanggahan Hasil PPPK Guru Tahap 1, Berikut Ketentuan Sanggah
Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes CASN di Itera menjalani seleksi berkas, Minggu (2/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 yang dinyatakan tidak lolos seleksi diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.

Peserta seleksi PPPK dapat melakukan sanggah hasil seleksi apabila hasil tersebut dinilai tidak sesuai.

Kesempatan menyanggah ini sama seperti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) pada seleksi CPNS.

Adapun jadwal masa sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 dilaksanakan mulai Minggu (10/8/2021), dan akan berakhir pada Selasa (12/10/2021) hari ini.

Jadwal masa sanggah tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Masa sanggah diberikan selama tiga hari pascapengumuman, dengan instansi wajib menjawabnya dalam waktu tujuh hari.

Kemudian pengumuman hasil sanggah I dilakukan pada 20 Oktober 2021.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Melalui gurupppk.kemdikbud.go.id

Baca juga: 173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK Tahap Pertama

BERITA TERKAIT

Cara Mengajukan Sanggah

Mengutip laman SSCASN, Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas