Kata Novel Baswedan Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin: Saya Yakin Robin Pattuju Tak Bekerja sendiri
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan turut berkomentar terkait orang dalam yang dimiliki mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syansuddin.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan turut berkomentar terkait orang dalam yang dimiliki mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syansuddin.
Menurut Novel, Stepanus Robin Pattuju tudak mungkin bekerja sendiri dalam penanganan perkara di KPK.
Novel pun menilai tidak logis jika ada pegawai baru yang bisa menangani perkara dan menerima uang sebesar Rp 11 miliar.
"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp 11 miliar, enggak logis ya," kata Novel dilansir Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Novel pun menegaskan pernyataannya ini ia ungkapkan bukan sebagai orang awam.
Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Korupsi DAK Lampung Tengah
Melainkan sebagai orang yang turut mengusut perkara tersebut, bahkan Novel juga telah melaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Namun menurut Novelm Dewas KPK tidak merespon laporannya.
"Saya bicara seperti ini bukan sebagai orang awam, tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," terang Novel.
Lebih lanjut Novel menyebut bahwa dirinya ialah Kepala Satuan Tugas Penyidikan yang membongkar kasus dugaan suap yang melibatkan Robin.
Baca juga: Kepada Penyidik, Azis Syamsuddin Klaim Tak Punya Orang Dalam di KPK Selain AKP Stepanus
Atas dasar itulah Novel kemudian menduga ada banyak hal yang ditutup-tutupi KPK terkait dengan kasus tersebut.
"Ini yang harus dipahami terkait dengan hal itu, saya ingin memberitahukan bahwa saya adalah salah seorang Kasatgas penyidikan yang pertama kali mengungkap kasus itu," ucap Novel.
"Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan," ungkap Novel.
Menurut Novel jika memang serius dalam menangani kasus ini, maka seharusnya Dewas KPK bisa mengusut orang-orang yang menghilangkan barang bukti tersebut.
Tanpa perlu menunggu ladanya laporan secara resmi.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Azis Syamsuddin 40 Hari