Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Korupsi DAK Lampung Tengah

(KPK) mendalami bukti keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kasus dugaan korupsi anggaran proyek dana alokasi khusus (DAK) di Lampung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Korupsi DAK Lampung Tengah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bukti keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kasus dugaan korupsi anggaran proyek dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah pada 2017. 

Dugaan keterlibatan Azis dalam kasus itu disebut oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Penyidik memastikan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima termasuk dari keterangan para saksi sehingga untuk lebih mempertegas suatu fakta tentu perlu mengkonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Mustafa membeberkan nama Azis dalam persidangan. 

Azis disebut meminta fee delapan persen dari total anggaran DAK Lampung Tengah ke Mustafa untuk dirinya sendiri. 

Uang itu dimaksud agar Azis mempercepat pengesahan anggaran DAK untuk Lampung Tengah.

Informasi itu akhirnya didalami dengan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli pada Jumat (8/10/2021). 

Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin (Ilham Rian)

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Bakal Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

Berita Rekomendasi

KPK minta Syamsi menjelaskan rapat pembahasan dapat DPRD Lampung Tengah terkait pengurusan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) yang didalamnya ada materi DAK Lampung Tengah.

"Agar kontruksi perkara tersebut utuh dan lengkap maka mengenai proses rapat penyusunan APBD-P Lampung Tengah dan juga dugaan aliran uang yang diterima pihak-pihak tertentu dalam perkara ini perlu juga untuk di klarifikasi dan diperdalam melalui saksi yang diperiksa tersebut," jelaz Ali.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. 

Bupati Lampung Tengah Mustafa menutupi mukanya dengan map seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018). Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga terkait dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. Tribunnews/Jeprima
Bupati Lampung Tengah Mustafa menutupi mukanya dengan map seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018). Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga terkait dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan Azis di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK

Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. 

Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. 

Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. 

Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas