KPK Isyaratkan Panggil Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dalam Kasus Rekayasa Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan memanggil bos PT Bank PAN Indonesia ata Bank Panin (PNBN), Mu'min Ali Gunawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan memanggil bos PT Bank PAN Indonesia atau Bank Panin (PNBN), Mu'min Ali Gunawan.
Pemanggilan tersebut sehubungan dengan munculnya nama Mu'min Ali Gunawan dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berujar, pemanggilan seseorang, termasuk Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan ataupun proses penyidikan dimungkinkan.
Satu di antaranya untuk membuktikan pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa maupun tersangka dalam kasus suap rekayasa nilai pajak ini.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut, Ali juga menekankan bahwa seluruh fakta sidang, termasuk munculnya dugaan peran Mu'min Ali Gunawan di kasus suap pajak bakal dianalisa lebih lanjut dalam tuntutan jaksa KPK.
KPK meyakini bakal menindaklanjuti fakta sidang tersebut.
Baca juga: Pengakuan Saksi Soal Mumin Ali Utus Veronika Lindawati Agar Pajak Bank Panin Dikurangi
"Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK," kata Ali.
Sebagai informasi, nama Mu'min Ali Gunawan sempat muncul dalam dakwaan dua terdakwa perkara suap rekayasa nilai pajak.
Kedua terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.
Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai bos dari Veronika Lindawati.
Veronika Lindawati merupakan kuasa pajak yang diutus Bank Panin untuk menyuap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Veronika menyuap Angin dan Dadan rangka menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin.
Kemudian, nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya.
Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai orang mengutus Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.
Hal itu terungkap ketika anggota pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu, Febrian, bersaksi untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sendiri didakwa oleh jaksa KPK telah menerima uang Rp5 miliar dari Veronika Lindawati.
Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.
Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).
Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar.
Tak hanya dari Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya.
Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian.
Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.