Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK

Berikut adalah penjelasan syarat dan cara pendaftaran jika Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka di mana salah satunya adalah menyiapkan NIK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Tangkapan layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja apabila gelombang 22 dibuka.

Sementara ini, belum ada kabar pasti terkait waktu pembukaan pendaftaran.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memantau kepesertaan yang akan dicabut pada Kartu Prakerja gelombang 18 hingga 21.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ungkapnya pada Rabu (23/9/2021).

Dikutip dari laman akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, batas akhir pembelian untuk pelatihan telah diumumkan bagi peserta gelombang 20 yaitu Selasa, (14/10/2021).

Baca juga: Kenali Fitur Baru Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan Syarat Cairkan Insentif

Baca juga: Login prakerja.go.id: Segera Lakukan Pembelian Pelatihan Gelombang 20 sebelum 14 Oktober 2021

Kartu Prakerja untuk gelombang 22 kemungkinan belum akan dibukadalam waktu dekat.

Berita Rekomendasi

Namun jika dibuka kembali, maka persyaratan yang harus dipenuhi akan sama dengan pendaftaran sebelumnya.

Berikut adalah syarat dan cara pendaftarannya dikutip dari prakerja.go.id;

Persyaratan

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas