Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Link Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Berikut adalah 2 link untuk cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta, yakni: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 2 Link Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Tribunnews.com
Ilustrasi - Berikut adalah 2 link untuk cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta, yakni: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerima subsidi gaji Rp 1 juta dapat dicek secara online melalui 2 link resmi Kemnaker dan BPJS.

Cukup menggunakan NIK, Anda dapat login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Seperti yang diketahui, Kemnaker akan memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta.

Baca juga: Klarifikasi Kemnaker atas Postingan Karyawan Swalayan Dipotong Gaji, Dirjen Kemnaker: Itu Hoaks!

Subsidi gaji ini disalurkan oleh bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000,00 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja."

"Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas