Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ini Tugasnya

Resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, apa tugas dari Megawati Soekarnoputri?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ini Tugasnya
KompasTV
Megawati Soekarnoputri dilantik jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik keanggotaan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Salah satunya, Megawati Soekarnoputri menduduki sebagai ketua dewan pengarah.

Pelantikan tersebut diselenggarakan hari ini, Rabu (13/10/2021) di Istana Negara.

"Mengangkat keanggotaan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masing-masing. Kesatu, Dr H.C Megawati Soekarnoputeri sebagai Ketua," ucap pembicara, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: Jokowi Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN

Lantas, apa itu BRIN?

Aturan terkait BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.

Dalam perpres tersebut, disebutkan BRIN merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dan berada di bawah Presiden.

Jokowi Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN
Jokowi Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN (Foto: Sekretariat Presiden)
Berita Rekomendasi

Adapun tugas lembaga itu yakni membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA).

Dalam penyelenggarannya, BRIN memilik bebera fungsi, antara lain:

  • Pelaksanaan dan pengawasan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
  • Pelaksanaan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan;
  • Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
  • Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
  • Pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya;
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian dan penetapan kualifikasi profesi peneliti dan perekayasa, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pembinaan dan pengembangan jabatan dan/atau profesi peneliti dan perekayasa, teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan
    teknologi;
  • Monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
  • Pelaksanaan kerjasama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
  • Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya
    penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di
    lingkungan BRIN;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di BRIN; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden terkait dengan riset dan inovasi nasional.

Bagaimana dengan Tugas Megawati?

Adapun susunan pengurus dewan pengarah terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.

Sementara, Megawati diberi amanat menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Dalam Pepres Nomor 33 Tahun 2021,  Megawati sebagai Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Terukur dan Memiliki Nilai Tambah

Posisi ketua dewan pengarah BRIN terpilh secara ex-officio dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila.

Seperti diketahui, Megawati merupakan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Megawati sebagai dewan pengarah secara ex-officio akan diberikan honorarium dan fasilitas perjalanan dinas.

Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.

Sekretariat Dewan Pengarah secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas