Komnas HAM Kecam Tindakan Polisi Banting Pengunjuk Rasa di Tangerang
Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya mengecam tindakan kekerasan yang beredar luas di media sosial tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM turut angkat suara atas tindakan seorang anggota Polri yang membubarkan massa aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, dengan cara kekerasan.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya mengecam tindakan kekerasan yang beredar luas di media sosial tersebut.
"Komnas HAM mengecam perlakuan aparat kepada kawan-kawan mahasiswa yang sedang melakukan aksi damai," kata Beka saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Kondisi Terkini Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo di Kantor Bupati Tangerang
Atas insiden ini, Komnas HAM kata Beka mendesak Polri untuk dapat mengusut tindakan tersebut hingga tuntas.
Bahkan, kata Beka, Polri juga harus memberikan sanksi kepada oknum polisi yang melakukan kekerasan dalam insiden yang viral di media sosial itu.
"Polisi harus mengusut tuntas peristiwa ini, memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan menjamin perlakuan yang sama tidak terulang kembali," tukasnya.
Tak hanya Komnas HAM, sebelumnya Lembaga swadaya masyarakat sekaligus wadah penelitian SETARA Institute angkat suara terkait perlakuan anggota kepolisian dalam membubarkan massa aksi di depan kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
Di mana aksi tersebut terekam dalam video yang telah beredar luas media sosial.
Dalam video berdurasi 48 detik itu terlihat seorang aparat kepolisian membanting seorang massa aksi dengan posisi badan belakang menghantam trotoar.
Ironisnya, akibat dari bantingan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran.
Padahal kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie, massa aksi seharusnya dilindungi hak-hak dalam menyampaikan pendapat bukan malah sebaliknya.
"Massa demonstrasi yang seharusnya dilindungi hak-hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, justru disambut bantingan dan tindakan kekerasan lainnya oleh aparat di lapangan," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).
Atas insiden ini, SETARA Institute kata Ikhsan menyatakan beberapa pandangannya, serta menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan menggunakan kekerasan adalah sesuatu yang tidak bisa ditoleransi.