Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Desak KPK Hadirkan Lili Pintauli Siregar jadi Saksi dalam Sidang Suap Tanjungbalai

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam sid

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MAKI Desak KPK Hadirkan Lili Pintauli Siregar jadi Saksi dalam Sidang Suap Tanjungbalai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam sidang suap jual beli jabatan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Diketahui nama Lili Pintauli Siregar, berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak, misalnya, mantan Walikota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan bekas Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

Hal itu juga didasari atas adanya komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan tersangka suap jual beli jabatan yakni eks Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

"Gampang, untuk merespon kesaksian M. Syahrial itu, dalam persidangan berikutnya KPK menghadirkan saksi Lili Pintauli Siregar ke persidangan di Pengadilan Tipikor," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Rabu (13/10/2021).

Diketahui dalam pengurusan perkara ini, M. Syahrial menyebutkan kalau dirinya menjalin komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar yang juga merupakan wakil ketua KPK.

Padahal jika berkaca pada Pasal 36 Undang-Undang KPK, pimpinan KPK tidak boleh melakukan interaksi langsung maupun tidak langsung dengan orang yang berperkara.

Baca juga: ICW Minta Komisioner KPK Lili Pintauli Dihadirkan dalam Sidang Suap Tanjungbalai

Kehadiran Lili Pintauli Siregar pada persidangan selanjutnya diyakini penting guna mengetahui sejauh mana, Lili mengurusi perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Karena ini dalam rangka mengetahui bagaimana dugaan Lili pintauli Siregar ini mengurusi atau mencampuri yang dugaannya untuk tanda kutip membantu M.Syahrial terlepas dari jeratan hukum berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai," beber Boyamin.

Tak hanya itu, pada tersangka lainnya dalam perkara ini yakni eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kata Boyamin juga mengungkapkan adanya peran atasan KPK.

Hal itu juga sudah terbukti di sidang dewan pengawas KPK. Oleh karenanya Boyamin menantang KPK untuk berani menghadirkan Lili Pintauli Siregar pada persidangan perkara suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Otomatis untuk memperjelas ini adalah memanggil Lili Pintauli ke Pengadilan Tipikor menjadi saksi ini perlu karena tugasnya KPK kan termasuk transparan," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial mengungkapkan komunikasinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara penyidikan jual beli jabatan yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut.

"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," ucap Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, Senin (11/10/2021).

Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas