Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kubu KLB Deli Serdang Sikapi Pernyataan Benny K Harman Soal Totaliter Hitler

Kubu KLB Deli Serdang memberikan respons soal pernyataan Benny K Harman terkait cara berpikir totaliter Hitler.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Kubu KLB Deli Serdang Sikapi Pernyataan Benny K Harman Soal Totaliter Hitler
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Juru Bicara Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad. 

Kata dia, Partai Demokrat tahun 2001 sampai dengan 2014, tidak memiliki AD/ART yang totaliter dan otokrasi, atau tidak mirip dengan ideologi Hitler.

Ideologi Hitler itu baru tercermin didalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Baca juga: 4 Poin Tanggapan Hamdan Zoelva Terkait Gugatan AD/ART Demokrat oleh Yusril Ihza Mahendra

Karena itu, menurut Rahmad, pihaknya mendukung Benny K Harman untuk memusnahkan cara berpikir totaliter Hitlerian yang tercermin di dalam AD/ART Partai Demokrat.

"Orang yang keberatan dengan dimusnahkannya AD ART Partai Demokrat Tahun 2020, sama artinya dengan orang yang ingin mempertahankan ideologi Hitler didalam sistem kepartaian atau yang ingin mempertahankan ideologi Hitler didalam Partai Demokrat," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman menduga kuasa hukum Kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Parta Demokrat memakai cara pikir Adolf Hitler.

"Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," kata Benny salam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakpus, Senin (11/10/2021).

Dia menjelaskan secara ringkas cara pikir Adolf Hitler yang menjadi pimpinan Nazi.

Berita Rekomendasi

Judicial Review AD/ART yang diajukan Yusril dinilai oleh Yusril ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.

"Dalam cari pikir hukum Hitler, itu yang dikehendaki oleh negara harus diikuti oleh semua organisasi sipil," katanya.

Dalam hal ini, Benny mengatakan bahwa Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota partai politik, termasuk anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak kemauan negara.

Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat.
Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat. (Kolase Kompas.com)

"Semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang, dan ini yang mau dilakukan oleh Yusril," tambah Benny.

Dia bahkan meragukan apa yang selama ini disampaikan Yusril untuk mengajukan gugatan sebagai atas nama demokrasi.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Gugat AD/ART PD Era AHY Tak Aneh

"Dalam kaitan dengan itu, kami menduga yang dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan, kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak," katanya.

"Dia bekerja atas nama hidden power, ada invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas