Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Hilang? Cetak Sendiri di Rumah, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Akses dukcapil.kemendagri.go.id apabila Anda kehilangan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan dokumen penting lainnya. Bisa print sendiri di rumah.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Hilang? Cetak Sendiri di Rumah, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Tribunjualbeli.com
Ilustrasi - Akses dukcapil.kemendagri.go.id apabila Anda kehilangan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan dokumen penting lainnya. Bisa print sendiri di rumah. 

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut;

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain;

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id;

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah;

10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Baca juga: JADWAL Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 Digeser, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Jakarta Siaga Banjir, Anies Baswedan Targetkan Genangan Air Bisa Surut Dalam Waktu Enam Jam

Cek Keaslian Data

Berita Rekomendasi

Mengutip Indonesia.go.id, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id.

Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Namun, bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas