Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Libur Maulid Nabi, Ini Sanksinya Jika Nekat

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021. Berikut sanksinya jika nekat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Libur Maulid Nabi, Ini Sanksinya Jika Nekat
Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sedangkan hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.

Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

(Tribunnews.com/Tio)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas