Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek bsu.kemnaker.go.id untuk Lihat Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Beserta Proses Penyalurannya

Cek status penerima BLT subsidi gaji senilai Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id, beserta proses penyalurannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek bsu.kemnaker.go.id untuk Lihat Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Beserta Proses Penyalurannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang BLT Subsidi gaji - Cek status penerima BLT subsidi gaji senilai Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id, beserta proses penyalurannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id untuk lihat status penerima bantuan subsidi gaji berikut ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji adalah program bantuan yang disalurkan pemerintah sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan ekonomi para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

Bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua kali, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dari Kemnaker berikut ini.

Berikut syarat penerima BSU 2021:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

BERITA REKOMENDASI

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

BLT Subsidi gaji diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya apapun.

Bantuan disalurkan dan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).


Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan oleh pihak Kemnaker.

Baca juga: 688.800 Dosis Vaksin AstraZeneca Bantuan Pemerintah Prancis Tahap ke-5 Tiba di Indonesia

Baca juga: Cek Tagihan Listrik Secara Online, Beserta Cara Dapat Bantuan Diskon Subsidi Listrik PLN 2021

Cek Status Bantuan Subsidi Gaji:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas