Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun Tahap III, serta Materi yang Diujikan
Berikut ketentuan mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II ataupun tahap III, disertai dengan materi yang akan diujikan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Berikut ketentuan peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap III, di antaranya:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lolos Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang masuk daftar Dapodik yang tidak lolos Seleksi Kompetensi tahap I dan II
3. Guru swasta yang terdaftar pada Dapoidik yang tidak lolos seleksi Kompetensi tahap III
4. Peserta merupakan lulusan PPG yang tidak lolos Seleksi Kompetensi tahap II.
Peserta bisa memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.
Selain itu, peserta bisa memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi tahap I dan II.
C. Pertanyaan Seputar Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Berikut pertanyaan yang muncul seputar Seleksi Kompetensi PPPK Guru, di antaranya:
1. Bagi peserta yang sudah memiliki sertifikat pendidik, apakah harus tetap mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis?
Ya, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikat pendidik, harus tetap mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, serta Wawancara berbasis CAT UNBK Kemendikbudristek
2. Apabila belum bisa mengikuti tes Tahap 1 dan 2 karena tidak ada kebutuhan dengan syarat tidak boleh lintas kabupaten / wilayah, apakah harus tetap menyelesaikan pendaftaran di SSCASN?
Berpedoman pada PermenPANRB 28 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (2), peserta tetap wajib menyelesaikan pembuatan akun yang hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK Guru tahun 2021.
Kemudian, peserta bisa memilih kebutuhan dan mengikuti seleksi di tahap 3 sepanjang memenuhi ketentuan kriteria tahap III
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.