Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Larangan ASN Bepergian ke Luar Kota Tidak Hanya saat Maulid Nabi, Tapi Juga Libur Nasional Lainnya

Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota pada 18-22 Oktober 2021.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in Larangan ASN Bepergian ke Luar Kota Tidak Hanya saat Maulid Nabi, Tapi Juga Libur Nasional Lainnya
dok.Kemenpar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota pada 18-22 Oktober 2021 

Dalam SE tersebut, aturan tidak hanya berlaku saat Libur Maulid Nabi saja tapi juga berlaku untuk libur nasional lainnya.

Hal itu seperti ditegaskan Kemenpanrb dalam komentar di Instagram @kemenpanrb.

"Tidak hanya saat Maulid Nabi ya Sahabat, aturan ini juga berlaku untuk libur nasional lainnya. Aturan lengkapnya dapat dibaca pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021," terang Kemenpanrb.

Tanggal hari libur nasional yang dimaksud yakni yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Di sisa 2021, masih terdapat libur nasional yang jatuh pada 25 Desember, bertepatan dengan Hari Raya Natal.

Sedangkan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang semula ada, kini menjadi tidak ada setelah ditetapkannya SKB tersebut.

Adapun untuk aturan dalam surat edaran tentang pelarangan ASN untuk cuti dan bepergian dalam masa libur nasional tersebut, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.

Rekomendasi Untuk Anda

Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021

SKB Tiga Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional 2021

(Tribunnews.com/Tio/Suci)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas