Larangan ASN Bepergian ke Luar Kota Tidak Hanya saat Maulid Nabi, Tapi Juga Libur Nasional Lainnya
Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota pada 18-22 Oktober 2021.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
Aturan ini dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
Baca juga: Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Masa Pandemi Covid-19, Simak Selengkapnya
Dalam SE tersebut, aturan tidak hanya berlaku saat Libur Maulid Nabi saja tapi juga berlaku untuk libur nasional lainnya.
Hal itu seperti ditegaskan Kemenpanrb dalam komentar di Instagram @kemenpanrb.
"Tidak hanya saat Maulid Nabi ya Sahabat, aturan ini juga berlaku untuk libur nasional lainnya. Aturan lengkapnya dapat dibaca pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021," terang Kemenpanrb.
Tanggal hari libur nasional yang dimaksud yakni yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.
Di sisa 2021, masih terdapat libur nasional yang jatuh pada 25 Desember, bertepatan dengan Hari Raya Natal.
Sedangkan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang semula ada, kini menjadi tidak ada setelah ditetapkannya SKB tersebut.
Adapun untuk aturan dalam surat edaran tentang pelarangan ASN untuk cuti dan bepergian dalam masa libur nasional tersebut, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.
Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021
SKB Tiga Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional 2021
(Tribunnews.com/Tio/Suci)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.