Larangan ASN Bepergian ke Luar Kota Tidak Hanya saat Maulid Nabi, Tapi Juga Libur Nasional Lainnya
Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota pada 18-22 Oktober 2021.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad saw dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021 sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar kota selama periode libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Aturan larangan ASN cuti dan bepergian ke luar kota itu berlaku mulai 18-22 Oktober 2021.
Larangan itu tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021 itu, terdapat dua poin penting.
Baca juga: Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser jadi 20 Oktober 2021, Ini Alasannya
Pertama, mengenai pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.
Untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Contohnya, wilayah Jabodetabek, Badung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Adapun pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian mendapatkan izin terlebih dahulu.
Kedua, pembatasan cuti yang tertuang dalam Surat Edaran.
Di mana pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang sudah ditentukan.
Aturan ini dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
Baca juga: Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Masa Pandemi Covid-19, Simak Selengkapnya
Dalam SE tersebut, aturan tidak hanya berlaku saat Libur Maulid Nabi saja tapi juga berlaku untuk libur nasional lainnya.
Hal itu seperti ditegaskan Kemenpanrb dalam komentar di Instagram @kemenpanrb.
"Tidak hanya saat Maulid Nabi ya Sahabat, aturan ini juga berlaku untuk libur nasional lainnya. Aturan lengkapnya dapat dibaca pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021," terang Kemenpanrb.
Tanggal hari libur nasional yang dimaksud yakni yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.
Di sisa 2021, masih terdapat libur nasional yang jatuh pada 25 Desember, bertepatan dengan Hari Raya Natal.
Sedangkan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang semula ada, kini menjadi tidak ada setelah ditetapkannya SKB tersebut.
Adapun untuk aturan dalam surat edaran tentang pelarangan ASN untuk cuti dan bepergian dalam masa libur nasional tersebut, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.
Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021
SKB Tiga Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional 2021
(Tribunnews.com/Tio/Suci)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.