Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Mantan Narapidana Terorisme Sikapi Usulan Pembubaran Densus 88

Narasi usulan pembubaran lembaga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menuai kontroversi di ruang publik.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Mantan Narapidana Terorisme Sikapi Usulan Pembubaran Densus 88
PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan pembubaran lembaga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menuai kontroversi di ruang publik.

Tudingan tersebut ramai bergulir sejak dilontarkan politikus Gerindra Fadli Zon, merespon pernyataan petinggi Densus 88 Antiteror Polri yang menyebut euforia kemenangan Taliban menginspirasi kelompok teroris di Indonesia.

Kamaludin, seorang mantan narapidana kasus terorisme mengaku dulu sangat membenci keberadaan Densus 88 Antiteror lantaran kelompoknya dijadikan target operasi penangkapan.

Namun, kini ia balik mengapresiasi peran Densus 88 di balik operasi pemberantasan kasus-kasus terorisme.

"Wajar dulu saya mentargetkan Densus 88, karena mereka mengincar terorisme. Maka kita juga mengincar Densus 88. Densus 88 adalah peran yang harus disyukuri oleh umat Islam di Indonesia," kata Kamaludin, dalam diskusi bertajuk 'Densus 88; Penanganan Terorisme dan Narasi Islamofobia', Kamis (14/10/2021).

Peneliti senior LIPI Prof Hermawan Sulistyo berpandangan, tidak ada masalah apabila lembaga yang didirikan sejak tahun 2003 itu dibubarkan.

Baca juga: Ini Kata Mantan Napi Terorisme Terkait Pro dan Kontra Pembubaran Densus 88

Berita Rekomendasi

Namun, Hermawan memberikan peringatan secara tegas apabila Densus 88 dibubarkan, maka potensi ancaman teror akan terjadi dimana-mana.

"Jika mau dibubarkan ya bubarkan saja, kalau ada bom jangan mengeluh kalau negara kita seperti Suriah," ujar Hermawan.

Sejauh ini, kata dia, mekanisme operasi penangkapan yang dilakukan Densus 88 tidak sembarangan.

Bahkan proses yang dilakukan Densus 88 sepenuhnya akuntable.

Hanya saja, dia menyayangkan kurangnya kepiawaian pihak kepolisian dalam mensosialisasikan upaya yang sudah dilakukan itu kepada publik.

Baca juga: Polri Tak Mau Dengar Usul Fadli Zon Soal Pembubaran Densus 88: Kita Tetap Bekerja Berantas Terorisme

Sementara itu, Koordinator Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal menyayangkan narasi usulan pembubaran Densus 88.

Menurutnya keberadaan Densus 88 sangat penting terutama dalam menangani pencegahan paham-paham radikal.

"Tudingan bahwa penanganan Densus 88 terkait Islamofobia perlu diluruskan, ini sangat disayangkan. Densus 88 masih sangat penting perannya," ujar Syukron.

Menurutnya tudingan Densus 88 harus dibubarkan pun dinilai terlalu berisiko.

Sebab narasi tersebut tampak tendensius dan tidak bisa dilihat dalam salah satu sudut pandang kasus saja.

Merespon kemunculan paham radikal di Indonesia, tokoh ulama KH Marsudi Suhud mengingatkan peran organisasi kemasyarakatan agar bersama-sama menanggulangi pemahaman radikalisme.

Baca juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Kompolnas: Itu Narasi Kelompok Teroris, Sangat Berbahaya

"Yang bisa memahami ini adalah ormas-ormas seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya yang jumlahnya terdapat 80an organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia," ujar Marsudi Suhud.

Adapun nilai-nilai kemanusian yang diajarkan meliputi persoalan keadilan, menghormati orang lain, serta sifat kemanusiaan lainnya. Marsudi menegaskan, kekerasan terhadap orang lain sangat tidak dibenarkan untuk alasan tertentu.

"Prinsip dasarnya suatu negara adalah aturan-aturan. Jika tidak ada aturan pasti kocar kacir negara itu. Hidup bersama-sama harus ada aturan, hidup di Indonesia atau negara lain harus ikuti peraturannya. Tujuannya untuk menata keharmonisan kehidupan bersama bangsa dan agama satu dengan yang lainnya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas