ATURAN Terbaru Karantina WNI dari Luar Negeri: Waktu Karantina Hanya 5 Hari
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan pintu masuk dan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan pintu masuk dan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Aturan ini termuat dalam Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
SK ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.
Baca juga: Penegakan Prokes Harus Jadi Budaya Hidup Berdampingan Dengan COVID-19
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tokyo Jepang Paling Banyak Dialami Anak Muda Usia 20 hingga 30 Tahun
Berikut sejumlah aturan yang telah Tribunnews.com rangkum dari SK tersebut:
- Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah NKRI bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui titik berikut:
1. Bandar Udara
a. Bandara Soekarno Hatta di Banten;
b. Bandara Samratulangi di Sulawesi Utara.
2. Pelabuhan Laut
a. Pelabuhan Batam;
b. Pelabuhan Tanjungpinang;
c. Pelabuhan Nunukan.
3. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong di Kalimantan Barat.
Baca juga: MUI: Dahulukan Kemaslahatan Saat Merayakan Maulid Nabi, Jangan Sampai Muncul Klaster Baru Covid-19
Baca juga: Per 10 Oktober 2021 Sudah Tak Ada Kabupaten/Kota yang Berada di Zona Risiko Tinggi Covid-19
- WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah.
- Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.
- Ketua Satgas menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
- Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain Bandara Soekarno Hatta, ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca juga: Pemerintah Minta Daerah Siapkan Langkah Antisipasi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun
Baca juga: Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina, Polda Metro Jaya Tunggu Penyelidikan Satgas Covid-19
- Tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional sebagaimana dimaksud sebelumnya, hanya diperuntukkan bagi:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional/daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Naik Sepekan Terakhir, Ini Langkah yang Dilakukan Dinas Kesehatan DKI
Baca juga: Tinjau Vaksinasi di RSNU, Panglima TNI: Covid-19 Sudah Turun, Kita Patut Bersyukur dan Tetap Waspada
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.