Bagaimana Aturan Karantina Mandiri setelah Melakukan Perjalanan Luar Negeri?
Berikut aturan resmi dari Pemerintah terkait dengan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus yang menimpa selebgram Rachel Vennya.
Diketahui, Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina mandiri di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat.
Kaburnya Rachel Vennya saat menjalankan karantina mandiri ini diduga melibatkan oknum TNI berinisial FS.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS mengungkap hasil penyelidikan sementara terkait keterlibatan oknum TNI terhadap kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet.
Baca juga: Rangkuman Kasus Rachel Vennya, Sejak dari Amerika hingga Kabur saat Karantina
Baca juga: Buntut Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Pangdam Jaya Turun Tangan, Minta Selidiki Oknum TNI
"Ditemukan ada dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An FS," kata Herwin, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
"Maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," lanjutnya.
Aturan Karantina Mandiri
Lantas, bagaimana aturan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan luar negeri?
Jika melihat Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bagi pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.
Terdapat ketentuan bagi WNI yang wajib menjalani karantina tersebut, di antaranya:
1. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintahan yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana yang dimaksud di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Baca juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf, Mengaku Kadang Egois dan Sombong
Baca juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf Usai Kabur dai Karantina, Akui Tindakannya Menyakiti
Untuk tempat akomodasi karantina tersebut, wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.
Sedangkan untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina di kediaman masing-masing selama 5x24 jam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.